KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI Idham Holik
Tag: KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.