KILASBABEL.COM – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi delapan orang warga negara asing (WNA), karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku
Tag: Langgar Ketentuan Izin Tinggal Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.