KILASBABEL.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Tag: Pemerintah Gratiskan Pajak UMKM yang Berlokasi di IKN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.