KILASBABEL.COM – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Tag: Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.