KILASBABEL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika
Tag: Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Mau Nyalon di Pilkada
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.