KILASBABEL.COM – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menyampaikan penjelasan ihwal pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan. Lantas apakah hal ini dibolehkan
Tag: Pinjol untuk Pendidikan haram
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.