KILASBABEL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk
Tag: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.