Instruksi Mendagri, Semua Alun-Alun Ditutup Saat Malam Tahun Baru

oleh -329 Dilihat
Foto : Ilustrasi

Pangkalpinang – Kilas Babel – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru selama Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Dalam instruksinya, Tito meminta alun-alun di seluruh wilayah harus ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, seperti dilansir dari kemendagri.go.id,  Jumat (10/12).

Periode Nataru adalah 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pada bagian kesatu inmendagri tersebut dijelaskan bahwa kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk seni budaya dan olahraga. Kemudian membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022: termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri
tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

Pada poin selanjutnya disebutkan bahwa alun-alun ditutup pada 31 Desember hingga 1 Januari. Berikut bunyinya:

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” tulis kemendagri.go.id.

Pemerintah sebelumnya membatalkan penerapan PPKM level 3 serentak saat Natal dan tahun baru 2021. Mendagri Tito Karnavian memberi penjelasan soal pembatalan istilah PPKM level 3 tersebut.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito dalam rapat virtual Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD), di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12).

Tito menerangkan WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Tito mengatakan Indonesia masuk kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” jelasnya. (ge2)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.