Pangkalpinang – Kilas Babel – Pemerintah menerbitkan kebijakan selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Dilaporkan terjadi perubahan aturan mengenai libur akhir semester dan penyerahan rapor bagi siswa
Berdasarkan bunyi aturan terbaru tersebut, seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” bunyi aturan khusus dalam diktum kedua poin (b) Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seperti yang dikutip kb.com, Sabtu (11/12).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Imbauannya secara jelas memuat penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.
Namun, Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (9/12) ini, menjadi pengganti aturan yang telah diterbitkan sebelumnya. Artinya, aturan dalam Inmendagri No 62 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi keterangan dalam Inmendagri terbaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi, M.Pd menegaskan, sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan pihaknya, pembagian rapor semester gasal sebagaimana yang tercantuk dalam kalender pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 atau 18 Desember 2021 digeser ke tanggal 3 Januari 2022.
“Sedangkan untuk libur semester gasal yang seharusnya tanggal 20-31 Desember 2021 direvisi menjadi tanggal 4-11 Januari 2022. Diimbau juga kepada tenaga pendidik di sekolah negeri atau swasta tidak diperkenankan untuk cuti selama periode libur Nataru,” ungkap Eddy sembari menambahkan bahwa Tahun Ajaran Baru 2022 akan dimulai pada tanggal 12 Januari 2022. (dom007)