PKS Babel Bedah UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

oleh -310 Dilihat
Suasana webinar yang dilaksanakan PKS Babel, Minggu (12/12/2021). (ist).

Pangkalpinang – Kilas Babel – Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Politik, Hukum, HAM dan Ketenagakerjaan menggelar webinar tentang Undang-undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, (12/12/2021).

Narasumber Webinar kali ini disampaikan Indra Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Ir Hj Elfiyena Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Darusman Aswan Ketua DPD konfederasi SPSI Provinsi Bangka Belitung.

Webinar kali ini di ikuti seluruh pengurus PKS Babel dan masyarakat Babel yang hadir lewat zoom meeting.

Ketua DPW PKS Babel Aksan Visyawan menyampaikan bahwa webinar kali ini dirasakan sangat tepat dan bagus sekali untuk digali dan dikaji bersama, apalagi ini mengenai UU yang tengah hangat di tengah-tengah masyarakat.

“Kita berharap para pengurus atau masyarakat Babel tau apa saja isi dari UU Cipta Kerja, yang banyak pro dan kontra, maka dari itu harus kita gali dengan benar dalam webinar ini,” ujar Aksan.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menegaskan, PKS menolak UU Cipta Kerja karena ada ketidaksesuaian antara dengan menimbang dan isi pasal.

Maka dari itu, katanya, diperlukan pengujian kembali (judisial review) untuk memperbaiki rumusan materil dan formil karena terdapat kecacatan didalamnya seperti tata cara pembentukan Undang-Undang, perubahan isi dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Elfiyena menyatakan bahwa Undang-undang cipta kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

Tujuannya, katanya, tidak lain ialah untuk empercepat transfortasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memberikan kemudahan berusaha dan mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih.

“Omnibus law kan sering dipadang dengan kodifikasi, padahal omnibus law adalah suatu upaya untuk menggabungkan ketentuan dari banyak undang-undang (UU) dengan topik hukum yang beragam dan sering tidak berkaitan berkaitan satu sama lain (divers or unrelated) berbeda dengan kodifikasi yang membukukan ketentuan dari topik hukum yang sama,” tukasnya. (dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.