Tahun 2022, Harga Rokok Tembus Rp 40.000,-

oleh -440 Dilihat

Jakarta – Kilas Babel – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Harga makin mahal seiring kenaikan rata-rata cukai rokok.

“Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, harga rokok di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Harga jual rokok minimum di Indonesia dalam hal ini memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau purchasing power parity (PPP),” ucap Bendahara Negara tersebut.

Masih lanjut Menkeu, harga rokok di Singapura mencapai 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus. Di Malaysia, harganya di angka 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus. Sementara di Indonesia, harganya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625 per bungkus.

“Untuk itu (kenaikan cukai tahun 2022 ditetapkan) 12 persen rata-rata. Namun (tarif cukai untuk rokok) yang mengunakan mesin lebih tinggi dibanding yang menggunakan tangan,” jelasnya.

Harga SKM golongan I yang akan menjadi Rp 38.100 per bungkus di tahun 2022 menempatkan harga rokok RI di urutan ketiga termahal dibanding ASEAN-5. Dibandingkan Filipina, Thailand, dan Vietnam, harga rokok di dalam negeri masih lebih tinggi. Di Filipina, harga rokok 2,03 dollar AS atau Rp 29.772/bungkus, Thailand 1,92 dollar AS atau Rp 28.125/bungkus, dan Vietnam 0,93 dollar AS atau Rp 13.572/bungkus.

“Kita lihat bahwa perbedaan harga rokok antar negara di ASEAN terjadi kemungkinan kebocoran di mana harga tertinggi biasanya menjadi vulnerable terhadap ilegal penyelundupan rokok yang berasal dari (negara dengan harga) rokok rendah,” sebut Sri Mulyani.

Berikut ini besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan yang berlaku mulai 2022, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang). (ge2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.