Muntok – Kilas Babel – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Barat sudah mengeluarkan 62.784 lembar akte kelahiran sampai pada semester I Tahun 2021. Dari data tersebut, diketahui laki-laki berjumlah 32.130 akte lahir dan perempuan 30.654 akte lahir.
“Akan tetapi, jumlah akta lahir yang dikeluarkan Disdukcapil selama semester I tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan semester I tahun 2020. Pada semester I tahun 2021 jumlah akta lahir 1.896, sedangkan pada semester I tahun 2020, jumlah akta lahir yang dikeluarkan Disdukcapil sebanyak 3.290. terjadi penurunan sebanyak 1.394,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat Muhammad Kaidi, Jumat (31/12)
Dikatakan juga olehnya bahwa menurut jenis kelahiran tahun 2021 ini didominasi dengan kelahiran tunggal (anak satu) meskipun ada juga yang melahirkan kembar dua.
“Untuk tempat melahirkan paling banyak dilakukan di rumah sakit/ bersalin. Akan tetapi ada juga yang di puskesmas dan atau dengan pertolongan bidan desa di poskesdes,” jelasnya.
Kaidi menyebutkan bahwa untuk membuat akte kelahiran, pemohon harus melengkapi persyaratan-persyaratan, diantaranya surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau kepala desa desa, KK dan buku nikah.
“Dalam hal ini jika tidak ada buku nikah maka pada akte lahir nantinya hanya akan dicantumkan nama ibu,” terangnya.
“Saat ini Dukcapil Bangka Barat telah bekerjasama dengan puskesmas dan rumah sakit sehingga akte kelahiran dapat diurus melalui puskesmas dan rumah sakit se-Bangka Barat. selain itu juga dapat diurus melalui UPT Dukcapil yang ada di Kecamatan,” tutupnya. (i3)
Sumber : portalbangkabarat.go.id
Foto : ilustrasi
Editor : Meta