Jajaran Polres Bateng Ringkus Bandar Sabu Di Simpang Katis

oleh -290 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus bandar sabu di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (4/1).

Dari tangan tersangka, Uc (31), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,15 gram.

Penangkapan Uc diawali dari laporan masyarakat yang resah atas rutinnya transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Simpang Katis. Uc berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung kopi.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Resnarkoba Polres Bateng Iptu Windaris mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka diamankan di sebuah warung kopi pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, yang mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Windaris, Rabu (5/1/) seperti dikutip dari laman babel.polri.go.id.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak, untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya,” lanjutnya.

“Setelah dilakukan penangkapan, anggota kepolisian melakukan penggeledahan kepada tersangka dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi,” ungkapnya.

Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, anggota satresnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp. 218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z.

Akibat kejadian tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna menjalani proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Windaris. (mg2)

 

Sumber dan Foto : babel.polri.go.id

Editor : Ghenies

No More Posts Available.

No more pages to load.