KILAS BABEL.COM – Seorang Ibu rumah tangga berinisial Nu (60) harus berurusan dengan polisi setelah tak mengembalikan tas berisi uang tunai dan handphone milik Ety Mujiawati, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemukan di seputaran Jalan Raya Sungailiat Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Warga Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Bukit Intan itu ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang atas kasus pencurian, Rabu (5/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menceritakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari Ety Mujiawati, warga Perumahan Graha Puri Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Dalam laporannya, kata Adi Putra, Ety yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku telah kehilangan tas yang berisikan satu unit handphone dan uang tunai Rp5,5 juta serta surat-surat berharga seperti KTP, SIM dan ATM pada 28 Desember 2021 lalu sekira pukul 09.45 WIB.
Lanjutnya, tas tangan berwarna hijau yang bertuliskan Bank Sumsel Babel Syariah itu diperkirakan korban jatuh di seputaran Jalan Raya Sungailiat Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Setelah mendapatkan informasi ini, tim buser naga langsung menggali informasi dan mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Adi Putra, Kamis (6/1/2022).
Akhirnya sepekan kemudian, dikatakan Adi Putra, pihaknya mengantongi identitas yang diduga pelaku yang menemukan tas tersebut.
“Ya kita datangi kediamannya dan pelaku yang merupakan IRT ini langsung mengaku bahwa benar menemukan tas milik korban. Sayangnya, meski sudah ada identitas pemiliknya, tas itu tak dikembalikan oleh pelaku,” beber Adi Putra.
Saat diintrogasi, tambah Adi Putra, pelaku mengaku bahwa tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam dibelakang perkarangan tempat tinggalnya. Sedangkan HP milik korban disembunyikan pelaku di hutan belakang tempat tinggalnya.
“Sementara untuk uang tunai sebesar Rp5,5 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas perwira balok tiga ini.
Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa HP, satu buah tas tangan warna hijau yang bertuliskan Bank Sumsel Babel Syariah, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu buah KTP, dua buah kartu ATM Bank Sumsel Babel, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dan satu buah kacamata milik korban.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyimpan barang berharganya. Kemudian kami juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan barang berharga milok orang lain yang jatuh di jalanan atau di tempat-tempat, jika ada identitas pemiliknya, tolong dikembalikan, jangan sampai malah merugikan diri sendiri,” tandas Adi Putra.(dom007)
Foto : Ilustrasi
Editor : Rakha