KILAS BABEL.COM – Sebuah postingan di media sosial Facebook berisi keluhan tentang mahalnya tarif parkir bus di Kota Yogyakarta menjadi viral. Dalam postingannya, akun Kasri StoneDakon mengeluhkan tentang tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta selama 2 jam dikenai ongkos Rp 350 ribu.
Menanggapi viralnya postingan ini, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pun angkat bicara. Heroe menyebut bahwa tarif sebesar Rp 350 ribu itu masuk kategori pungli. Heroe pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melaporkan temuan ini ke polisi.
“Saya minta Dishub untuk melaporkan ke polisi. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemkot Yogyakarta,” tegas Heroe, Rabu (19/1).
“Dia (pengelola parkir yang meminta tarif Rp 350 ribu) mengambil terlalu banyak (keuntungan). Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses sebagai pungli,” imbuh Heroe.
Heroe memastikan pihak Pemkot Yogyakarta tak akan mentoleransi perilaku yang masuk ke kategori pungli ini. Heroe juga meminta kepada Dishub untuk mengecek ke lokasi apakah lokasi parkir tersebut adalah parkir resmi atau bukan.
“Tidak ada lagi kata toleransi. Saya kira harus diproses hukum kalau benar terbukti. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi,” tegas Heroe.
“Saya minta Dishub cek lokasi parkir dan kebenarannya. Apakah itu lokasi parkir resmi atau tidak resmi. Kalau resmi itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi tambah-tambah lagi kesalahan yang dilanggar,” tutup Heroe. (i3)
Sumber dan foto : merdeka.com
Editor : Putra