KILAS BABEL.COM – Jajaran Tim Gabungan Polres Bangka berhasil meringkus Khin Sen alias Sandre (37) warga Desa Rebo Kecamatan Sungailiat. Sandre dicokok petugas lantaran diduga mengedarkan barang haram. Sebanyak 9 gram sabu dalam 5 paket siap jual beserta sejumlah barang bukti lainnya berhasil di amankan.
Dikutip dari babel.polri.go.id, Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah kosong di Desa Rebo kerap terjadi transaksi narkoba.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian berhasil membekuk pengedar sabu Khin Sen alias Sandre (37) warga Desa Rebo Kecamatan Sungailiat dengan BB 9 gram sabu,” ungkap Iptu Deni.
Selain itu, Iptu Deni juga menjelaskan 2 paket sabu kembali ditemukan di kantong celana bagian depan tersangka. Petugas juga mengamankan uang Rp 550.000 terdiri dari 11 lembar Rp 50.000. Ikut diamankan 1 handphone dan 1 unit motor.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku juga menyimpan narkoba di sofa di dalam kamar rumah kosong. Dalam kamar yang dimaksud didapati 1 timbangan digital dan 2 paket sabu. Sandre mengakui sedang menunggu pembeli sabu milknya tersebut.
Total berat 5 paket sabu yang diamankan petugas mencapai 9 gram. Dalam setiap transaksi narkoba menurut Sandre dirinya menemui langsung pembeli di rumah kosong setelah sepakat harga.
Selanjutnya Sandre dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ge2)
Sumber : babel.polri.go.id
Foto : Ilustrasi
Editor : Ghenies