KILAS BABEL.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran di pusat maupun daerah agar meninggalkan praktek penanganan perkara transaksional. Burhanuddin meminta jajaran memutus budaya mafia peradilan yang menghambat pembangunan nasional.
“Kembangkan praktek penegakan hukum integral yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat. Peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani,” kata Burhanuddin saat memberikan pengarahan khusus secara virtual kepada Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Senin (31/1).
Burhanuddin menekankan seluruh jajaran menegakkan hukum yang bermuara terhadap pembangunan nasional. Secara teoritis dalam penegakan hukum integral, menurut Burhanuddin, kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional.
Hal itu tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024. “Artinya, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut,” ujar dia.
Untuk itu, dia menyebut bahwa seorang penegak hukum harus memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah. Bukan melakukan penindakan hukum dengan alasan kepentingan pribadi.
“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek. Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktek penegakan hukum yang bersifat parsial,” kata dia.
Burhanuddin menginstruksikan jajaran di pusat maupun di daerah berperan menjadi agen percepatan pembangunan nasional. Dia meminta jajaran Korps Adhyaksa tak menegakkan hukum pidana secara preventif maupun represif yang menghambat proses pembangunan nasional.
Penegakan Hukum Tak Timbulkan Kegaduhan
Dia juga mengingatkan agar jajaran menjadi agen stabilisator situasi dan kondisi di daerah saat bertugas. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan.
“Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah,” ujar dia.
Dia juga meminta agar menjadi agen pengamanan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Hal itu agar tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” kata dia.
Sumber : merdeka.com
Foto : net
Editor : Leona