KILAS BABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar di seputaran Ramayana dan Bangka Trade Center Pangkalpinang, Minggu (24/4).
Penertiban tersebut setelah adanya keluhan pengendara terhadap tarif parkir yang dinilai sudah tidak bayar lagi. Bahkan untuk tarif parkir sepeda motor dipungut hingga Rp5 ribu. Sementara tarif parkir resmi hanya sebesar Rp1.000 per motor.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan, penertiban ini sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait tarif parkir yang sudah melewati batas kewajaran.
“Jadi ketika kita mendapatkan informasi adanya tarif parkir liar yang meresahkan masyarakat, kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menertibkannya,” kata Adi Putra usai penertiban.
Namun dalam penertiban ini, pihaknya masih dalam batas peringatan dan teguran agar para juru parkir tidak memungut parkir diatas tarif resmi.
“Bila nanti ada yang tertangkap tangan kedepannya, maka akan kita amankan dan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adi Putra meminta agar dinas terkait untuk dapat melakukan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir, terlebih juru parkir liar. Sebab jika tidak, katanya, pihaknya khawatir banyak oknum yang memanfaatkan momen saat ini untuk menaikan tarif parkir.
“Kepada masyarakat kami mengimbau bila ada keluhan pungli agar segera call siaga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang 08127173134. Kami dengan senang hati melayani masyarakat,” tukas perwira balok tiga ini.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha