Polsek Simpang Teritip Amankan 5 Penambang Liar di Hutan Adat

oleh -247 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Aparat Polsek Simpang Teritip berhasil menangkap lima orang penambangan pasir timah liar di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Selasa (12/7).

Kelima penambang liar tersebut merupakan warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip, yakni berinisial RE (34) , JA (60), KA (31), TA (35) dan TO (36)

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo menjelaskan pihaknya langsung turun ke lapangan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Jadi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga. Kemudian pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Simpang Tiga dan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Adat tersebut,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo, Sabtu (16/7)

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan pihaknya bersama kepala desa serta masyarakat langsung menuju kawasan hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton yang sedang beroperasi.

Kelima penambang liar di kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga, beserta barang bukti, diamankan Polsek Simpang Teritip.

Kelima penambang liar di kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga, beserta barang bukti, diamankan Polsek Simpang Teritip.

“Jadi sekitar pukul 15.00 WIB Tim gabungan mendapati tiga ponton yang sedang beroperasi di lokasi tersebut dimana terdapat lima orang yang sedang melakukan pertambangan illegal di kawasan hutan milik Desa Simpang Tiga,” ungkapnya.

Kelima orang tersebut langsung diamankan Tim Gabungan.

“Sekira pukul 17.00 WIB, tiga unit ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat serta ke lima orang pekerja tambang ilegal, langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

AKBP Catur Prasetiyo menambahkan lima penambang liar tersebut dijerat Pasal 89 ayat ( 1 ) huruf a jo Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (SP)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.