Pelaku Rudapaksa Dua ABG di Pangkalpinang Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -173 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra memastikan akan terus mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dialami dua anak baru gede (ABG) yakni Melati (14) dan Mawar (16).

Saat ini, katanya, kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek tiri dari korban yakni M Nur (47) dan Rizki Tetra Ramadhani (43) sudah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini keduanya masih kita tahan untuk pendalaman penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, baru dua pelaku ini yang diketahui. Kita akan terus usut tuntas, apakah ada pelaku lainnya,” ungkap Adi Putra, Kamis (8/9).

Terhadap dua pelaku, dikatakan Adi Putra, akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Jadi ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara untuk kedua korban, lanjut Adi Putra, hingga kini terus dilakukan pendampingan secara psikologis, oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Satgas Kota Pangkalpinang, disitu ada semua elemen tentang anak. Maka kita akan melakukan pembinaan untuk perlindungan anak, tentu menjadi perhatian kita untuk psikologi anak ini,” kata Adi Putra.

Seperti diketahui, lanjut Adi Putra, kasus rudapaksa ini terungkap pada Senin (5/9) lalu. Awalnya, kasus ini hanya terungkap dilakukan oleh MN kepada anak tirinya Melati dan sepupunya Mawar.

Untuk kasus yang dilakukan MN, diketahui aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 2016 atau ketika kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Namun saat dilakukan pengembangan, terungkap pelaku lain RTR yang juga melakukan kejahatan seksual kepada Mawar,” beber Adi Putra.

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit membeberkan, kronologi tindak kejahatan yang dilakukan MN dan RTR yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Antara MN dan RTR ini gak ada hubungannya, kalau kakek ini merudakpaksa Mawar. Sedangkan untuk Melati ini pernah di raba-raba tapi masih kita dalami sejauh mana raba-rabanya,” jelas Aipda Dewi.

Aipda Dewi mengungkapkan, perilaku bejat RTR yang juga dilakukannya pada 2016 lalu, juga sempat diketahui keluarga hingga sempat ada cekcok.

Hal tersebut terjadi saat Mawar yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat ini, sempat tinggal selama enam bulan dengan RTR.

Pada periode tersebut lah, RTR dengan teganya melancarkan aksi kejahatan seksualnya kepada Mawar dengan diiming-imingi pemberian hadiah handphone.

“Sama-sama dari 2016 pada saat Mawar ini tinggal sama kakek tirinya atau neneknya ini, dia tinggal 6 bulan saat itu menceritakan kalau dia di raba-raba. Jadi dulu sempat ribut, tapi gak tau kalau ternyata jauh ini dan baru tau sekarang. Kakek ini dia ngasih handphone, pada saat main handphone ini lah dia melakukan aksinya,” tandas Dewi.(dom007)

 

Foto : ilustrasi/NET

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.