Miris! Kata KPK, Ada Tersangka Korupsi yang Tega Libatkan Anaknya Sembunyikan Uang

oleh -526 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara pelaku tindak pidana korupsi meraup untung dan menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Salah satunya yakni dengan melibatkan sang anak.

“Ada seorang bapak melibatkan anaknya bersama-sama melakukan dan menyembunyikan hasil korupsi,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam keterangannya, Rabu (14/9).

Wawan tak merinci identitas pelaku korupsi yang tega menyeret anaknya untuk korupsi dan menyembunyikan hasilnya. Selain anak, anggota keluarga lain kadang diseret untuk menyembunyikan uang haram tersebut.

“Ada suami yang melibatkan istri-istrinya, mereka berkolaborasi. Bahkan sekarang sudah melibatkan supirnya, asisten pribadinya,” ujar Wawan.

Wawan mengaku KPK tak mau fenomena itu terulang lagi. Lembaga antikorupsi itu bakal memaksimalkan pendidikan ke masyarakat agar keluarga tidak terseret dalam penyembunyian harta hasil korupsi.

KPK berharap keluarga bisa jadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi juga harus melibatkan semua lapisan usia dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Wawan.

KPK juga meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat pun akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara,” ujar Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya dikutip Jumat (2/9/2022).

Menurut Tomi, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.

“Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta,” kata dia.

Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.

“Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam,” kata Tomi.

Akan tetapi, Tomi menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Menurut dia, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.

“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” kata Tomi.

 

Sumber : liputan6.com

Foto : ilustrasi/merdeka.com

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.