KILAS BABEL.COM – Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, seorang pedangdut asal Bangka Belitung diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang.
Pelaku berinisial SJ (20), warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/10) sekira pukul 16.30 WIB.
SJ diketahui merupakan pedangdut jebolan Liga Dangdut Indonesia pada tahun 2020 lalu.
“Pelaku kita amankan setelah orangtua korban melapor ke Polres Pangkalpinang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (5/10).
Adi Putra menceritakan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dilakukan pelaku pada 14 Juni 2022 lalu di kos-kosan yang ada di Jalan Mustika I Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan. Bahkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali.
“Aksi bejat pelaku ini baru diketahui orangtua korban pada bulan Agustus. Merasa tak terima dengan apa yang sudah di alami anaknya, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang pada 3 Agustus 2022 lalu,” beber Adi Putra.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Adi Putra, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang mencari keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, setelah berselang satu bulan lebih keberadaan pelaku pun diketahui.
“Kemarin kita mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediaman orangtuanya di Rusunawa Blok D Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, selanjutnya anggota langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada dirumah orang tuanya. Selanjutnya anggota unit PPA membawa pelaku tersebut ke Polres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Adi Putra.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha