KILASBABEL.COM = Polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap DDS (22) tersangka pembunuh keluarganya sendiri dengan cara diracun di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sejumlah fakta yang diungkap dari hasil penyidikan sementara, ada 2 jenis racun yang ditemukan di tubuh para korban. Ini berdasar hasil autuopsi petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah.
Di mana racun sianida ditemukan dalam jumlah lebih besar dibanding arsenik di organ tubuh para korban. Tersangka ini sempat mencampur arsenik ke es dawet ke para korban pada pekan lalu, namun tidak sampai meninggal dunia.
Lalu, tersangka kembali mengulangi mencampur namun dengan racun sianida dengan dosis lebih besar ke minuman teh dan kopi. Ini yang menyebabkan para korban meninggal dunia.
“Hasil olah TKP kemarin kita temukan ada satu botol sisa mengandung sianida,” kata Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun pada keterangnnya dikutip dari okezone, Minggu (4/12).
Dia melanjutkan, zat kimia itu dibeli tersangka secara online. Sianida dibeli 100gram, sementara arsenik 10 gram terbagi 2 kemasan masing-masing 5gram. Arsenik dibeli pertama.
“Pembeliannya beda-beda dalam kurun waktu yang rentangnya tidak terlalu lama,” lanjutnya.
Pihaknya terus menggali kemungkinan motif lain tersangka ini menghabisi keluarganya. Motif awal yang didapat, tersangka ini sakit hati karena harus menanggung biaya hidup keluarga. Sementara orangtuanya baru pensiun, kakaknya yang juga jadi korban tidak bekerja baru saja selesai di perbankan.
“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandas Kapolresta Magelang.
Peristiwa itu terjadi Senin (28/11/2022) di rumahnya di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Para korban adalah Abbas Ashar (58) pensiunan PNS Kementerian Keuangan dan Heri Riyani (54) pasutri itu adalah orangtua kandung tersangka.
Korban meninggal dunia lainnya yakni Dhea Chairunnisa (24) anak pertama dari pasutri itu, sekaligus kakak dari tersangka.
Editor : Rakha