KILASBABEL.COM – Resedivis narkoba satu ini kembali berulah dan harus berurusan dengan jajaran Polsek Pangkalan Baru lantaran mengancam tetangganya sendiri menggunakan parang. Edi (24), warga Gang Sempit Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tersebut diamankan petugas, Rabu (25/1).
Penangkapan tersebut juga dibenarkan Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho. Saat ini, katanya, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Pangkalan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan setelah adanya laporan warga yang menjadi korban pengancaman yang tak lain adalah masih tetangga pelaku,” ujar Taufan, Rabu (25/1) sore.
Taufan mengungkapkan, peristiwa dugaam pengancaman tersebut terjadi pada Selasa (24/1) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku yang sedang berada di rumah berteriak-teriak kepada pelapor yang sedang berada di dalam rumahnya. Dimana rumah keduanya, kata Taufan, berdampingan.
Setelah berteriak tanpa alasan yang tak jelas, lanjut Taufan, pelaku menyiram bensin ke teras samping rumah pelapor, kemudian pelaku juga menghempaskan baskom di teras samping rumah pelapor.
Melihat kejadian itu, katanya, pelapor pun keluar dan bertemu dengan pelaku dan kemudian menanyakan maksud dan tujuan pelaku menyiram bensin ke teras samping rumahnya.
“Saat ditanya pelapor, kemudian pelaku mengatakan hendak membakar rumah pelapor sambil membawa senjata tajam jenis parang, kemudian pelaku yang tidak senang di cegah oleh pelapor, pelaku mengejar pelapor dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dan mengatakan akan membunuh pelapor, lalu pelapor masuk ke dalam rumah dan pelaku masuk ke dalam rumahnya, setelah itu pelapor mengadukan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Air Mesu,” beber Taufan.
Setelah menerima laporan itu, dikatakan Taufan, dirinya bersama anggota piket SPKT Polsek Pangkalan Baru, Bhabinkamtibmas Desa Air Mesu dan Wakapolsek Pangkalan Baru mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat melawan dengan senjata tajam.
Selain mengamankan pelaku, kata Taufan, turut pula diamankan barang bukti berupa satu bilah parang, empat buah batu asah parang, satu buah gagang kayu yang ditancapi paku, satu buah bong, satu buah timbangan, satu bundel klip, satu buah sendok sabu, enam buah klip bekas sabu, satu buah pipet, dua buah korek gas macis dan dua buah baskom bekas bensin.
“Untuk motif pelaku melakukan pengancaman masih kita dalami. Nakun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku merupakan residivis narkoba, yang mana diberikan bebas bersyarat beberapa bulan lalu,” tandas Taufan.(dom007)
Editor : Putra Nalendra