Hadeh! Pejabat Bea Cukai Ini Pamer Kekayaan Rp6,72 M Hingga Mobil Mewah

oleh -479 Dilihat
Foto : merdeka.com

KILASBABEL.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan masyarakat. Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, kekayaan beberapa pejabat pegawai Kemenkeu juga menjadi sorotan.

Terbaru, masyarakat tengah menyoroti aksi pamer harta pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni Kepala Kantor Bea dan Cukai (DBC) Yogyakarta, Eko Darmanto. Kekayaan dan harta yang dimilikinya pun kini menjadi buah bibir dari masyarakat.

Berikut fakta-fakta terkait pejabat bea cukai Eko Darmanto.

1. Media Sosialnya Hilang

Aksi pamer harta yang dilakukan Eko mencuat di media sosial Twitter. Pemilik akun @eko_darmanto_bca ini kerap memamerkan foto-foto motor atau mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.

Saat ditelusuri merdeka.com, akun bernama @eko_darmanto_bc di instagram sudah hilang. Namun ada akun sejenis yang memposting beberapa tangkapan layar (screen shoot) dari akun tersebut sebelum hilang.

2. Punya Harta Mencapai Ep6,72 Miliar

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2),nilai total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp6.720.864.391 atau Rp6,72 miliar. Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan dengan total senilai Rp 12.500.000.000 terdiri dari:
– Tanah dan Bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang berasal dari Hibah Tanpa Akta senilai Rp 2.500.000.000
– Tanah dan Bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/ Kota
Jakarta Utara dari Hasil Sendiri sebesar Rp 10.000.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 2.900.000.000 dengan rincian:
– Mobil, BMW Sedan tahun 2018 diperoleh hasil sendiri mencapai Rp 850.000.000
– Mobil, MERCEDES BENZ Sedan tahun 2018 diperoleh hasil sendiri seharga Rp600.000.000
– Mobil, JEEP WILLYS Tahun 1944 dari hasil sendiri senilai Rp150.000.000
– Mobil, CHEVROLET (BEKAS) BELL AIR tahun 1955 diperoleh dari hasil sendiri Rp 200.000.000
– Mobil, TOYOTA FORTUNER tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 400.000.000
– Mobil, MAZDA MAZDA 2 tahun 2019, hasil sendiri Rp 200.000.000
– Mobil, FARGO (BEKAS) DODGE FARGO 1957 tahun 1957 dari hasil sendiri Rp 150.000.000
– Mobil, CHEVROLET APACHE 1957 tahun 1957, hasil sendiri Rp 200.000.000
– Mobil, FORD (BEKAS) BRONCO 1972 tahun 1972, hasil sendiri Rp 150.000.000

3. Harta bergerak lainnya R100.700.000

4. Kas dan setara Kas Rp 238.904.391

5. Harta lainnya sub total Rp 15.739.604.391

6. Utang Rp 9.018.740.000

3. Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.

Pada pasal 286 ayat (4) berbunyi “Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III/a,” bunyi pasal 286.

Artinya, Eko Darmanto yang menjabat sebagai kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai masuk dalam tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III/a.

Jika melihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, Eko mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan kinerja yang didapatkan Eko, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 288/KMK.01.2012 tentang perubahan atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 tentang peringkat jabatan pegawai pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, kepala kantor masuk ke dalam kelas jabatan 8 hingga 10 tergantung dari masa kerjanya.

Kendati begitu, diperkirakan Eko mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 sebesar Rp3.980.000 hingga Rp4.388.000.

4. Disorot Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian terhadap kelakuan pejabat di bawahnya yang doyan pamer harta di media sosial. Pasalnya, kini marak disoroti sejumlah pejabat pajak yang kedapatan memamerkan barang mewah miliknya, seperti motor gede (moge) Harley Davidson.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus menyatakan, Kemenkeu tidak mentoleransi perbuatan tak menyenangkan dalam jajarannya. Tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, tapi seluruh bagian dari instansi tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Prinsipnya, kita tidak mentolerir. Sekarang itu kita memperkuat internal, kan peran pajak dan bea cukai itu penting. Jangan sampai lemah karena ini. Justru kita berterimakasih masyarakat membantu. Nanti kita usahakan betul mana yang perlu ditindak, silakan itu proses, ada prosedurnya,” tegas Prastowo di St Regis Hotel, Jakarta, Selasa (28/2).

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.