Baru 19 Tahun, Pemuda Girimaya Ini Sudah Jadi Pengedar Barang Haram

oleh -162 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia pun diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Pasalnya, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 45 bungkus sabu siap edar dengan total berat 12,24 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan bahwa pemuda tersebut bernama Irfansyah alias Ivan. Saat ini, katanya, pemuda yang sempat mencicipi bangku kuliah tersebut kini sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang.

“Tersangka sebelumnya memang masuk dalam target operasi kita. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, kita temukan barang bukti sabu seberat 12,24 gram,” ujar Antoni, Senin (3/7).

Dikatakan Antoni, tersangka Ipan ditangkap pada Senin (26/6) lalu sekira pukul 21.19 WIB di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Yang mana saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, Tim Kalong Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang menemukan dua paket sabu ukuran kecil di saku celana sebelah kiri tersangka dan dua paket sabu di sabu di saku celana sebelah kiri serta dua paket sabu di saku jaket tersangka.

“Melihat gerak-gerik tersangka yang semakin mencurigakan, tim melakukan pengembangan di seputaran Jalan Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Alhasil, kita temukan lagi tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil,” beber Antoni.

Kemudian, lanjut perwira balok tiga ini, tim kembali melakukan pengembangan di kediaman tersangka di Jalan Batu Rubi XI RT 003 RW 001 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan ditemukan 36 paket sabu ukuran kecil siap edar.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukkan penyidikan,” kata Antoni.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, Tim Kalong juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan lembar potongan kertas, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu-abu.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undangĀ  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena barang bukti yang kita temukan lebih dari lima gram,” pungkas Antoni.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.