KILASBABEL.COM – Seorang pemuda bernama M Dio Pratama alias Dio (20) ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sar Reskrim) Polresta Pangkalpinang.
Dia ditangkap lantaran nekat mencuri sebuah handphone milik tetangganya sendiri. Mirisnya, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap di kontrakannya di Jalan Gang Pramuka Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (5/7) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu sekira pukul 08.30 WIB tak jauh dari kontrakan pelaku.
Saat itu, kata Evry, pelaku nekat masuk ke rumah korban yang sedang tertidur dan kemudian mengambil satu unit handphone Redmi 10 warna carbon grey yang berada disamping korban. Kemudian pelaku bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang.
Atas kejadian tersebut, kata Evry, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
“Atas kejadian itu, korban bernama Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Evry, Rabu (5/7).
Setelah menerima laporan tersebut, dikatakan perwira melati satu ini, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, hampir dua pekan identitas pelaku pun diketahui.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung menuju kontrakannya yang ternyata pelakunya tak jauh dari rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang mana handphone tersebut sudah dijual pelaku kepada Agung dengan harga Rp500 ribu,” jelas Evry.
Lebih lanjut dikatakan Mantan Kapolsek Bukit Intan ini, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu unit handphone merk Oppo Reno 8 warna hitam yang diduga merupakan barang hasil curian juga.
“Dari pengakuan pelaku yang diketahui asal OKI Sumsel ini, uang hasil penjualan handphone tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkoba jenis sabu sabu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Evry.(dom007)







