2 Pemuda Air Itam Diciduk Polisi Lantaran Simpan 45 Bungkus Sabu Siap Edar

oleh -519 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Apri Ferdiansyah (20) dan Rere Alzoma (18), warga Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang tak berkutik diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Keduanya diduga akan mengedarkan barang haram usai kedapatan menyimpan 45 bungkus narkotika jenis sabu.

“Dari kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 45 bungkus siap edar atau seberat 14,48 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Kamis (13/7).

Antoni mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (12/7) sekira pukul 22.00 WIB di depan Gereja GPK yang berada di Jalan Bedukang Dalam Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, tim menemukan sabu di pinggir jalan sebanyak satu paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.

“Jadi ketika hendak dihampiri petugas, kedua pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke pinggir jalan. Saat kita tanyakan, keduanya mengaku sabu tersebut adalah benar milik mereka,” tegas Antoni.

Kendati sudah menemukan barang bukti, lanjut perwira balok tiga ini, tim masih menaruh curiga bahwa keduanya masih memiliki barang bukti lainnya. Dan benar saja, saat dilakukan pengembangan ke Jalan Lidah Tanah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pihaknya berhasil menemukan sabu sebanyak 44 paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Antoni.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu potongan sedotan bewarna merah, satu unit handphone Realme warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu, satu unit handphone Vivo warna biru, 44 potongan sedotan bewarna dan satu bungkus plastik keresek warna hitam.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Antoni.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.