KILASBABEL.COM – Waspada! Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang telah menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan inex dengan sistem tempel di tiang listrik di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dari operasi tersebut, Tim Kalong mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba yakni Achmad Kemal Rangga alias Kamal (26) dan Anugerah Ade Susanto alias Dede alias Cepot (27). Keduanya, merupakan warga Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kedua tersangka ditangkap pada Rabu (19/7) lalu sekira pukul 22.30 WIB di Gang Damai Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Dari tersangka Cepot, kita temukan barang bukti sabu satu paket ukuran sedang atau seberat 5,73 gram dan inex lima butir seberat 2,13 gram. Barang bukti ini ditemukan di pinggir tiang listrik,” ungkap Antoni, Rabu (26/7).
Sementara dari tersangka Kamal, lanjut Antoni, ditemukan barang bukti berupa satu buah Kaleng rokok merk Surya, satu buah Kotak rokok merk Sampoerna warna coklat, satu buah kantong plastik warna putih, satu)
lembar potongan tisu, satu unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukkan penyidikan,” tegas Antoni.
Lanjut Antoni, dari hasil pemeriksaan sementara, para pengedar ini tidak mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.
“Jadi kedua pelaku tidak menyebutkan nama bandarnya. Cuma pengakuannya, mereka akan menempel narkotika jenis sabu bilamana ada telepon dari bandarnya. Saat ini nomor handphone bandar posisinya sudah mati, kita lakukan penyelidikan dan sudah mengantongi nama. Namun tersangka ini belum bisa menjelaskan posisi bandar karena tidak pernah ketemu,” beber Antoni.
Perwira balok tiga ini menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman keduanya maksimal dua puluh tahun kurungan penjara,” pungkas Antoni.(dom007)