KILASBABEL.COM – Seorang residivis tindak pidana narkoba, Juwanda alias Juan (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap gegara kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik strip bening ukuran besar dan tujuh bungkus plastik strip bening ukuran sedang dengan total berat sabu 66,51 gram.
“Tersangka ini merupakan residivis narkoba yang keluar pada Oktober 2022 lalu. Tugasnya sebagai gudang sekaligus peluncur sabu. Sementara sabu didapatkan dari seorang bandar yang diketahui bernama Bolong, yang mana saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (23/8).
Antoni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dimana kediaman tersangka yang berada di Jalan Kerisi RT 004 RW 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.
“Dari informasi ini, kemudian pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB, kita melakukan penggerebekan. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu satu bungkus plastik strip bening ukuran besar dan tujuh bungkus plastik strip bening ukuran sedang dengan total berat sabu 66,51 gram,” beber Antoni.
Selain sabu, lanjutnya, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa dua ball plastik strip bening, satu buah sendok besi, satu buah sendok dari potongan pipet plastik warna putih, satu unit timbangan digital, satu buah kaleng rokok gudang garam dan dua unit handphone.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya bertugas menyimpan sabu tersebut sekaligus mengedarkannya. Kalau sabu itu habis terjual, maka tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Antoni.
Atas perbuatannya, tersangka Juan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dom007)