KILASBABEL.COM – Dalam rangka mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam proses peradilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pangkalpinang, Hidayat, melakukan langkah konkret dengan memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga hukum dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selasa (1/10/2024)
Kerja sama ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai aspek, mulai dari digitalisasi layanan peradilan hingga peningkatan koordinasi administrasi antar instansi. Kalapas Pangkalpinang, Hidayat, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap tahanan dan Warga Binaan yang menjalani proses hukum, serta mempermudah akses informasi hukum bagi masyarakat luas.
“Kolaborasi ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi adalah komitmen bersama untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan transparan dan efektif. Kami terus berupaya meningkatkan layanan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat memperoleh hak-haknya dengan baik,” ujar Hidayat.
Ketua PN Kota Pangkalpinang, Jarot Widiyatmo juga menyambut baik kolaborasi ini, dengan menyatakan bahwa kerja sama ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan dalam persidangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kami percaya bahwa sinergi ini akan membawa dampak positif dalam mempercepat proses peradilan, serta meminimalkan hambatan yang sering dihadapi. Dengan demikian, kami dapat memberikan layanan hukum yang lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” jelas Jarot
Kolaborasi antara Lapas Pangkalpinang dan PN Pangkalpinang ini menjadi bagian dari upaya Lapas Pangkalpinang dalam memperkuat integritas lembaga hukum dan Pemasyarakatan di Indonesia. Dengan adanya koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adil. (SP)