Panduan Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Prioritas Pendaftar

oleh -112 Dilihat
Ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 bagi calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan dana pendidikan. Simak artikel ini untuk mengetahui panduan cara daftar KIP Kuliah 2025 dan delapan prioritas pendaftar oleh pemerintah.

KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi calon mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Berdasarkan informasi dari indonesia.go.id, pemerintah memberi kesempatan bagi siswa SMA, SMK, dan sederajat untuk mendaftar KIP Kuliah.

Berikut merupakan tata cara daftar KIP Kuliah 2025:

1. Siswa mendaftar akun secara mandiri di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Saat pendaftaran, siswa harus mengisi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan untuk KIP Kuliah Merdeka.

4. Jika validasi sukses, siswa akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.

5. Siswa masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

6. Siswa menyelesaikan pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih: SNBP, SNBT, atau Mandiri.

7. Setelah diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum diusulkan ke Puslapdik.

Mengutip Puslapdik Kemendikbud Ristek, berikut delapan prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025:

1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.

2. Dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.

3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS.

4. Dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima Bansos Kemensos yang lulus seleksi Mandiri di PTS.

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS.

7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

8. Jika tidak memenuhi kriteria sebelumnya, dapat mendaftar jika memenuhi syarat miskin/rentan miskin dengan bukti:

• Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu.

• Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.