KILASBABEL.COM – Hari Valentine yang dinanti-nanti akan tiba pada tanggal 14 Februari. Seiring dengan tradisi global, terutama di negara-negara barat, momen spesial ini dijadikan kesempatan untuk merayakan cinta setiap tahunnya.
Dikenal juga sebagai Hari Kasih Sayang, hari ini menjadi waktu di mana setiap orang, terutama pasangan, saling mengungkapkan kasih sayang dengan berbagai macam hadiah. Cokelat, bunga, bahkan boneka adalah beberapa contoh pilihan yang sering diberikan.
Dengan menyederhanakan, Hari Valentine menjadi panggung untuk mengekspresikan kasih sayang kepada sesama. Namun, penting untuk diingat bahwa agama Islam mengajarkan larangan terhadap keterlibatan umatnya dalam perayaan ini.
Menurut ajaran Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan yang ditemukan dalam sumber-sumber seperti laman Rumaysho, Almanhaj, dan beberapa sumber lainnya.
Kenapa Merayakan Valentine 14 Februari itu Haram dalam Islam?
Tentang hukum merayakan Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang dengan tegas menegaskan keharamannya. Fatwa ini tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine.
- Bukan termasuk dalam tradisi Islam;
- Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah); dan
- Berpotensi membawa keburukan.
Dari ketiga alasan tersebut, jelas terlihat bahwa dalam pandangan Islam, terdapat sejumlah kerusakan yang terkandung dalam perayaan Valentine. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Perayaan Valentine Bukan Ajaran Islam
Mungkin sudah diketahui bahwa Hari Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Nasrani. Hari tersebut diadakan sebagai penghormatan kepada seorang tokoh Nasrani, Santo Valentinus, yang diceritakan gugur karena mempertahankan kepercayaannya, menurut salah satu versi cerita.
Dari sini, dapat dipahami bahwa merayakan Valentine dianggap haram karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Melakukan perayaan atau kegiatan ibadah tanpa dasar ajaran agama dapat dianggap sebagai perkara bid’ah atau sesuatu yang dibuat-buat.
Selain itu, jika seorang Muslim ikut merayakan Valentine, hal itu dianggap sebagai tasyabbuh atau menyerupai kelompok lain. Rasulullah SAW memperingatkan umatnya untuk tidak meniru perbuatan orang-orang kafir, sebagaimana terdapat dalam hadis yang menyatakan,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Tindakan seperti itu tentu tidak disukai oleh Allah SWT dan dapat mendatangkan murka-Nya. Oleh karena itu, menjauhi kegiatan merayakan Valentine adalah bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap ajaran agama Islam.
Perayaan Valentine Mendekati Zina dan Pergaulan Bebas
Kegiatan dalam perayaan Valentine bukanlah sekadar bertukar hadiah atau memberi coklat saja. Lebih dari itu, perayaan Valentine bahkan “belum afdal” juga belum berakhir dengan berduaan di kamar.
Segala bentuk hubungan di luar nikah, termasuk perbuatan zina, sangat dilarang dalam Islam. Bahkan, mendekati perbuatan zina saja sudah merupakan larangan. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra’ ayat 32 menyatakan:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’, [17]:32).
Dari situ, sudah jelas mengapa Hari Kasih Sayang seperti Valentine diharamkan dalam pandangan Islam. Mirisnya, hampir sebagian besar kalangan yang merayakan Valentine adalah kaum muda-mudi yang notabenenya belum menikah.
Perayaan Valentine Berpotensi Membawa Keburukan
Kerusakan yang ditimbulkan oleh perayaan Valentine tidak hanya terkait dengan pergaulan bebas dan hubungan seks di luar nikah. Membeli berbagai macam kado atau hal-hal yang kurang penting dianggap sebagai pemborosan uang, yang dalam Islam dikenal sebagai tabzir. Seorang muslim dilarang untuk berbuat tabzir. Pasalnya, Allah SWT tidak suka dengan orang seperti itu. Seperti tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 yang bunyinya:
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra, [17]:26-27).
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, terdapat tiga alasan menurut fatwa MUI mengapa hukum merayakan Valentine dalam Islam dianggap haram. Pertama, karena perayaan tersebut tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Kedua, karena terdapat potensi kerusakan seperti praktik seks bebas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dan ketiga, karena berpotensi mendatangkan keburukan.
Cukuplah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang menjadi perayaan bagi kita. Di samping itu, tak perlu menunggu setiap 14 Februari, menunjukkan kasih sayang kepada pasangan diluar tanggal tersebut. Namun ingat, harus dengan pasangan yang halal. (*)