Pemprov Babel Cairkan Dana untuk Pemulangan Korban TPPO Myanmar

oleh -79 Dilihat
Kantor Gubernur dan Setda Prov. Kep. Babel. (ist)

KILASBABEL.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan akan melakukan pencairan dana, guna pemulangan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar yang merupakan warga Bangka Belitung.

“Untuk pemulangan dari Myanmar ke Jakarta itu pusat, kalau dari Jakarta ke Bangka itu kita. Jadi informasi dari Dinas Tenaga Kerja, ada 81 orang jadi kita menyiapkan 81 orang ini,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bangka Belitung Fery Insani, Selasa (11/3/2025).

Ferry memastikan kebijakan tersebut, tidak melanggar aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Ini dimungkinkan dan teknisnya sudah diatur oleh Dinas Sosial, secara aturan diperbolehkan. Nanti biayanya akan dirinci oleh Dinas Sosial lalu direview inspektur, dan dicairkan oleh Bakuda,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi edukasi, kepada para korban TPPO guna tidak kembali terjerumus dalam sindikat scammer online.

“Yang jelas dari Jakarta ke Bangka,lalu di inkubasi dua hari kita siap. Ini dana APBD murni, yang kita kembalikan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT),” katanya.

Diketahui sebelumnya, Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Sugito beserta Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Dinas Ketenagakerjaan Babel menemui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pertemuan itu dilakukan, sebab ada 60 Pekerja Migran Ilegal (PMI) asal Provinsi  Bangka Belitung masih berada di Negara Myanmar dan belum mendapatkan akses untuk evakuasi pemulangan

Diketahui para PMI diiming-imingi pekerjaan diluar negeri, namun faktanya mereka diharuskan untuk memenuhi target untuk menipu orang lain. Jika tidak memenuhi target, maka PMI akan mendapatkan ancaman. Saat ini mereka diperbolehkan untuk berkomunikasi, namun masih terbatas.

“Keluarga pekerja yang bersangkutan merasa panik. Karena untuk kembali pulang mereka diminta uang 5.000 USD atau 75 juta rupiah. Keluarganya sudah panik. Mereka belum mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Maka dari itu, kami mohon kejelasan serta solusi dari Bapak-Bapak sekalian,” kata Sugito, Senin (10/3/2025).

Sementara Dirjen Perlindungan P2MI Rinaldi, meminta terkait informasi ini segera disosialisasikan,. Sebab kata dia pekerja migran ilegal ini dapat terjadi karena minimnya pengetahuan serta desakan ekonomi.

Pemerintah akan mengupayakan kepulangan para PMI yang masih di luar negeri dengan menggandeng stakeholder lain, juga pihak swasta seperti PT. Timah dan Bank Sumselbabel.

Pada kesempatan ini pula disampaikan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan agar kasus PMI Ilegal tidak terulang kembali.

“Hal ini dapat terjadi karena peluang kerja yang minim sedangkan angkatan kerja masih di angka yang tinggi. Upaya pemerintah daerah untuk mencegah hal ini adalah dengan  membuka lapangan kerja serta dilakukan pelatihan keahlian atau kompetensi untuk para pekerja,” kata Rinaldi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.