KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Setelah berhasil memproses permohonan penangguhan penahanan kliennya dokter Surya di Polresta Pangkalpinang, Tim Penasehat Hukum Kemas Akhmad Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa, akhirnya menarik diri dalam memberikan pendampingan hukum terhadap dokter Surya Hafidiansyah Putra.
Dalam keterangan resmi yang diterima kilasbabel.com, Kamis (3/4/2025), Tajuddin menegaskan bahwa keputusan menarik diri dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan berdasarkan hasil diskusi dengan unsur-unsur terkait.
Dia mengatakan, selama menjadi Tim Penasehat Hukum dokter Surya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan proses Restorative Justice dengan pihak pelapor dokter Della Direktur RSUD Depati Hamzah dengan berbagai pendekatan secara persuasif – koordinatif.
Katanya, cara pendekatan demikian memang membutuhkan waktu dan kesabaran, namun pihaknya menyayangkan ada pihak tertentu yang tidak mau bersabar dan berproses serta tidak memiliki kemampuan pemahaman atas proses demikian.
“Kondisi inilah yang menjadi salah satu pemicu dan membuat kita merasa tidak nyaman yang pada akhirnya kita menarik diri sebagai Penasehat Hukum dokter Surya Hafidiansyah Putra, yang semula masih bersedia mendampingi kliennya sampai permasalahan hukumnya selesai dengan tuntas,” tegas Tajuddin.
Tajuddin membeberkan bahwa proses Restorative Justice sendiri sudah terjadwalkan beberapa kali untuk diadakan pertemuan secara langsung antara pihak pelapor dan terlapor, namun beberapa kali pula jadwal tersebut mengalami penjadwalan ulang, baik dikarenakan dibatalkan Pelapor karena kesibukannya atau oleh suatu sebab lain yang mengakibatkan terjadinya penundaan pertemuan.
Namun demikian, diakui Tajuddin, Proses Restorative Justice yang terus mengalami penundaan tersebut tidak membuat pihaknya menghentikan upayanya dalam melakukan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi dokter Surya terkait dugaan pelanggaran Undang Undang tentang ITE .
Bahkan dikatakannya, upaya lain yang ditempuh oleh pihaknya adalah memfokuskan pada kelanjutan proses penangguhan penahanan yang sudah diajukan sejak awal semenjak dokter Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Polresta Pangkalpinang sejak tanggal 13 Maret 2025 lalu.
“Proses permohonan penangguhan penahanan tersebut kita ajukan dengan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat, mengingat pentingnya keahlian sub spesialis jantung dan pembuluh darah yang dimiliki dokter Surya yang dibutuhkan masyarakat, terutama yang sudah menjadi pasiennya yang berjumlah ratusan di berbagai rumah sakit besar di Bangka Belitung,” ungkap Tajuddin.
Tajuddin menyebut, data pasien dokter Surya dalam 3 bulan terakhir di RSUP Bangka Belitung tercatat 327 pasien, di RS Bhakti Wara 891 pasien serta di RS Siloam sebanyak 665 pasien.
“Jadi setelah menempuh berbagai proses yang dilakukan, pada akhirnya sehari sebelum lebaran di tanggal 30 Maret 2025 dihari minggu, Kapolresta Pangkalpinang dapat mengabulkan penangguhan penahanan dokter Surya, yang pada saat itu langsung kita jemput dari Lapas kelas IIA Pangkalpinang dan diantar langsung ke kediamannya,” terang Tajuddin.
Tajuddin menambahkan, keberhasilan dikabulkannya penangguhan penahanan tak lepas dari dukungan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Kapolda Bangka Belitung, unsur Pimpinan dan anggota DPRD Babel serta masyarakat terutama pasien dan keluarga pasien.
“Kelancaran proses pengeluaran dokter Surya dari Lapas IIA Pangkapinang juga dibantu oleh Kakanwil imigrasi dan Pemasyarakatan Babel beserta jajarannya di UPT Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang meskipun di hari minggu tetap bersedia memberikan pelayanan administrasi, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar,” tutupnya.(eno)