KILASBABEL.COM – Meski sebelumnya sempat dikabarkan kasusnya akan berdamai, namun perkara Dokter Surya Hafidiansyah Putra tersangka kasus Undang-undang ITE hingga kini masih terus berlanjut.
Bahkan berkas perkaranya, saat ini sudah dilimpahkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang ke pihak kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman.
“Ya untuk berkas perkara tersangka Dokter Surya Hafidiansyah sudah kita limpahkan ke jaksa. Saat ini kita masih menunggu kapan P19 hingga P21 dan nanti kalau sudah lengkap kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Riza kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Riza mengaku bahwa sebelumnya telah mengabulkan penangguhanan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra sebelum hari raya Idulfitri 1446 H. Pengabulan penanggunan ini, katanya, setelah tim penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
“Iya sudah kita kabulkan kemarin penangguhan penahanannya, atas beberapa pertimbangan dan nanti proses selanjutnya kita infokan lebih lanjut,” kata Riza.
Seperti diketahui bersama, dikatakan Riza, tersangka Dokter Surya Hafidiansyah Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada, Kamis (13/3/2025) lalu.
Kemudian, tersangka keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah Polresta Pangkalpinang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, Minggu (30/3/2025) lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Surya Hafidiansyah Putra ditetapkan tersangka, setelah Polresta Pangkalpinang menangkap tersangka pertama bernama Trie Lius Putri alias TLP (26).
Dimana tersangka ini memiliki peran masing-masing yaitu tersangka Trie Lius Putri alias TLP (26), berperan sebagai pengupload di media sosial TikTok dan tersangka Dokter Surya Hafidiansyah Putra orang yang menyuruh tersangka pertama.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Undang-undang ITE atas laporan pelapor yaitu Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang.(dom007)