Terlibat 2 Kasus Pencurian, Warga Kampak Ini Jadi Pesakitan

oleh -64 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Muhammad Alhadi alias Adi (30), tersangka pencurian burung lovebird senilai Rp3 juta yang diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/7/2025) lalu ternyata spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).

Pasalnya, warga Jalan Gang Puyu Raya Kampak Kota Pangkalpinang itu juga melakukan pencurian tiga unit HP milik seorang mahasiswa, warga Sinar Jaya Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini terungkap setelah tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Bahkan tersangka Alhadi juga diketahui sebagai residivis narkoba.

“Ya berdasarkan interogasi dan pengembangan yang kita lakukan, ternyata tersangka Alhadi ini selain mencuri burung lovebird juga mengakui telah mencuri HP sesuai laporan polisi yang diterima Polresta Pangkalpinang,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, Sabtu (12/7/2025).

Yosyua mengatakan, pencurian HP tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 04.30 WIB lalu di Jalan Kayu Manis Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Saat itu, ujar Yosyua, pelaku hendak pergi menghampiri temannya di runah yang berada di Kacang Pedang. kemudian pelaku melintasi Jalan Kayu Manis Kacang Pedang Kota Pangkalpinang dengan berjalan kaki.

Pada saat melintasi rumah milik korban, lanjut Yosyua, pelaku melihat keadaan rumah dalam kondisi sepi. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung berhenti di samping rumah korban dan melihat bahwa pintu dalam keadaan terbuka.

Kemudian, dikatakan Yosyua, pelaku langsung melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban, laku menuju kamar dan mengambil 3 unit HP yang terdiri dari 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah, 1 unit HP merk Itel warna Biru dan 1 unit Harus Redmi 10 5G warna hijau milik korban yang sedang dicas.

“Jadi setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku bergegas pergi menuju rumah yang berada di Kampak untuk menyimpan barang hasil curian tersebut di dalam rumahnya,” beber Yosyua.

Selanjutnya setelah dua minggu kemudian, Yosyua menambahkan, pelaku menggadaikan 1 unit HP merk Redmi 10 5G warna hijau dikonter Budi sebesar Rp450 ribu. Kemudian pelaku juga menggadaikan 1 unit HP merk Itel warna biru di daerah Kampung Keramat sebesar Rp250 ribu.

Usai berhasil menggadai dua unit HP, dikatakan perwira melati satu ini juga kembali menggadaikan 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah di Jalan Gajah Mada sebesar Rp250 ribu.

“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp950 ribu, kemudian uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli sabu, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari,” pungkas Yosyua.

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Redmi 10 5G warna hijau, 1 unit HP merk Itel warna biru dan 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.