Dua Nelayan Batu Belubang Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Saat Hendak Pakai Sabu

oleh -219 Dilihat
Agus Batang (kiri) dan Wijaya (kanan) saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dua nelayan Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. Diduga keduanya nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka yakni Wijaya (34) dan Agus Natang (26). Keduanya ditangkap polisi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 12.30 WIB

dikediaman tersangka Wijaya yang berada di RT 04 Dusun Pantai Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Kedua tersangka kita amankan saat hendak memakai sabu. Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada kilasbabel.com, Kamis (17/7/2025).

Raden mengatakan, dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti satu bungkus sabu ukuran besar yang dibungkus tiga plastic strip bening ukuran kecil dan 28 paket sabu ukuran kecil siap edar.

“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka ini sempat hendak berusaha membuang barang bukti dengan cara dilempar ke bawah rak piring ruangan dapur. Namun hal itu diketahui anggota, sehingga barang bukti langsung diamankan,” ungkap Raden sembari menyebut total berat bruto sabu mencapai 9,61 gram.

Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit HP merk Oppo Reno 7 warna hitam, 1 satu buah dompet kecil bewarna hitam dan 1 unit HP merk Realme berwarna silver.

Raden melanjutkan, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba. Sementara sabu didapatkan keduanya dari seorang pengedar bernama Elnino yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi kedua tersangka ini mendapatkan sabu 5 gram, yang nantinya dipaketkan lagi ukuran kecil seharga Rp100 ribu dan diedarkan di kawasan Batu Belubang. Keduanya hanya mendapatkan upah pakai sabu secara gratis,” pungkas Raden.

Kedua tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.