KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Seorang juru parkir Warkop Tung Tau A Yani Pangkalpinang, Fikriza (39) harus berurusan dengan polisi usai diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dia ditangkap lantaran diduga nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka ditangkap pada Rabu (16/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB di depan Kantor PPP Pangkalpinang yang tak jauh dari Warkop Tung Tau A Yani Pangkalpinang.
“Tersangka ditangkap saat sedang santai usai bekerja sebagai juru parkir di Warkop Tung Tau,” kata Raden, Kamis (17/7/2025).
Raden mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melemparkan sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari informasi itulah, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka.
“Setelah melakukan pengintaian gerak-gerik tersangka, ternyata tersangka memang benar menjadi perantara sabu dengan sistem lempar. Nah, saat tersangka istirahat, tim langsung mengamankannya,” terang Raden.
Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Raden, tim menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kiri bagian depan.
Selanjutnya, kata Raden, pihaknya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan kembali penggeledahan yang dilakukan anggota.
“Saat kita geledah kembali, ditemukan empat paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan potongan pipet plastik dan dua paket sabu ukuran kecil sabu yang tidak dibungkus dengan potongan pipet plastik di dalam satu buah kotak rokok merk Cello yang ditemukan dalam kantong baju sebelah kiri bagian depan yang digunakan tersangka,” beber Raden.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Raden, tersangka mengaku ada menyimpan satu bungkus s sabu ukuran sedang di pinggir Gang Sahabat RT 001 RW 004 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang tidak jauh dari rumah tersangka.
“Jadi total barang bukti sabu yang kita sita dari tangan tersangka seberat 5,42 gram,” beber perwira balok tiga ini.
Raden menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Bekerja sebagai juru parkir, diakui tersangka, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, sambung Raden, tersangka nyambi jadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang didapatkan. Setiap habis paket, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
“Untuk sabu didapatkan tersangka dari seorang pengedar bernama Kawan. Nah, tersangka ini baru dua kali menerima sabu. Yang mana tersangka ini melempar sabu sesuai perintah dari Kawan yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(eno)






