Pelaku Pencabulan Anak di Pangkalpinang Bikin Pengakuan Mencengangkan!

oleh -262 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM –  Mulyadi alias Mul (32), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan Polresta Pangkalpinang dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/8/2025).

Mul yang berprofesi sebagai guru SD di Kota Pangkalpinang itu kini hanya bisa menyesali perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban berinisial S, siswa SMA di Kota Pangkalpinang. Sesekali, ia pun mengusap air matanya sebagai tanda penyeselannya.

“Saya menyesal pak,” ujar Mul sembari mengusap air mata saat diwawancarai wartawan.

Mul mengaku, penyelesannya bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat ini dirinya menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus pada 2024 lalu.

Akibat kejadian ini, dirinya terancam dipecat setelah dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sekali lagi saya benar-benar menyesal pak. Saya ingin bertaubat,” tutur Mul.

Dikatakan Mul, aksi bejat ini hanya dilakukan pada satu korban, yang mana korban masih merupakan teman dekatnya. Namun Mul mengaku kalau dirinya penyuka sesama jenis.

“Dia teman saya ngopi. Kita suka sama suka. Saya kenal dia ketika masih duduk di bangku SMP,” kata Mul.

Saat ditanya bagaimana aksi bejat dilakukannya, Mul mengaku memainkan alat kelamin korban.

“Alat kelaminnya saya hisap hingga keluar cairan, setelah itu korban saya kasih uang Rp300 ribu. Saya kenal korban dua tahun lalu, dan selama dua tahun itu, saya hisap alat kelamin korban sebanyak tiga kali,” beber Mul seraya mengaku aksi itu dilakukannya di kediamannya yang berada di Perumahan Garden Indah 2 Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners yang turut didampingi Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansami.

Kapolresta menyampaikan bahwa terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari penertiban terhadap geng motor, yang mana dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan satu unit handphone.

Kemudian dilakulan pemeriksaan, kata Kapolresta, isi chat whatsapp HP tersebut mengarah ke seksual. Dari situlah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yang membutuhkan waktu cukup panjang.

“Setelah mengetahui pelakunya, kemudian kita pelan-pelan berkoordinasi dengan orangtua korban, karena kasus melibatkan anak dibawah umur,” terang Kapolresta.

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolresta, Ibu kandung korban bertanya secara langsung kepada korban terkait percakapan whatsapp tersebut dan korban mengakui lalu menceritakan kronologis terjadinya pencabulan yang dialami olehnya.

Mengetahui hal tersebut, dikatakannya, Ibu kandung korban membuat laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak bawah umur ke Polresta Pangkalpinang.

“Setelah orangtua korban membuat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kapolresta.

Dari pengakuan pelaku, lebih lanjut disampaikan Kapolresta, pelaku mengenal korban pada akhir tahun 2023 lalu dari kegiatan Pramuka pada saat keduanya mengikuti kegiatan perkemahan di Hutan Kota yang beralamat di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Yang mana pada saat itu, pelaku Mul merupakan panitia kegiatan perkemahan, sedangkan korban merupakan peserta pada kegiatan perkemahan pramuka tersebut.

Setelah perkenalan tersebut, kata Kapolresta, pelaku Mul bertukar kontak whatsapp dengan korban dan setelah itu pelaku sering menghubungi korban melalui percakapan whatsapp.

“Setelah sering komunikasi, mulai pelaku ini beraksi dengan mengundang korban ke kediamannya dan melakukan pencabulan itu sebanyak tiga kali, yang mana korban diiming-imingi uang Rp300 ribu,” papar Kapolresta.

Atas perbuatannya, Kapolresta menegaskan bahwa pelaku disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yang mana pelaku juta dijerat dengan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan berlanjut,” tegas Kapolresta.

Atas kejadian ini, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada korban lain dari pelaku, untuk melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang. Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

“Makanya kasus ini terus kita kembangkan, kita khawatir korbannya lebih dari satu, tapi korbannya takut untuk melaporkannya,” pungkas Kapolresta.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.