KILASBABEL.COM – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian katalis knalpot di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pelaku diketahui bernama Ego Saputra (27), warga Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku tercatat sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.K., M.H mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Pulau Celagen Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 12 TKP,” kata Singgih, Rabu (17/9/2025).
Singgih mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban melaporkan peristiwa pencurian katalis knalpot ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat (22/8/2025) lalu.
Dalam laporannya, kata Singgih, korban, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025) lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Saat itu, dikatakan Singgih, korban yang hendak pulang ke rumah langsung menyalakan mobil milik PT Nexwave dan mendapati bahwa bunyi kenalpot mobil tersebut sudah berbeda. Setelah itu korban langsung memeriksa knalpot tersebut dan mendapati bahwa katalis knalpot mobil tersebut sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” beber Singgih.
Setelah mendapati laporan itu, Singgih mengatakan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan guna ungkap kasus tersebut. Alhasil, setelah satu bulan lebih identitas terduga pelaku pun diketahui.
Pelaku, lanjut Singgih, diketahui berada di Pulau Celagen Kabupaten Bangka Selatan.
“Mendapati informasi keberadaan pelaku, tim bergegas menuju ke daerah Pulau Celagen, yang mana dalam perjalanan memakan waktu kurang lebih 9 jam dengan mengunakan jalur darat dan jalur laut. Sesampainya di lokasi, Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelas Singgih.
Lebih lanjut perwira balok tiga ini menegaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengunakan 1 unit mobil Xenia dengan BN 1848 AB yang dirental selama dua hari menuju Kelurahan Semabung untuk mencari sasaran barang yang akan dicuri oleh pelaku.
Setelah beberapa lama memutari kelurahan Semabung Baru, katanya, pelaku melihat satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki Grandmax yang terparkir di pinggir jalan di kawasan Jalan Tegal Kelurajan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, pelaku langsung memarkirkan kendaraanya tak jauh dari mobil korban.
“Setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya untuk mengambil satu unit katalis knalpot dan langsung pergi meninggalkan TKP dan balik menuju kediamannya di daerah Opas Indah,” terang Singgih.
Selanjutnya, dikatakan Singgih, esok harinya sekira pukul 07.00 WIB, pelaku meminjam grenda potong dari salah satu bengkel untuk membelah klanpot, lalu mengambil katalis yang berada di dalam knalpot tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, tambahnya, pelaku mengantarkan katalis tersebut ke jasa pengiriman lion parsel ,yang mana sebelumnya pelaku dan pembeli tidak saling mengenal dan pembeli menyuruh pelaku untuk menangantarkan katalis tersebut ke jasa pengiriman lion parsel.
“Lalu pelaku mendapatkan uang hasil curian sebesar Rp3,2 juta yang dikirim via dana dan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli sabu, bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Singgih.
Namun setelah diintrogasi lebih lanjut, kata Singgih, pelaku mengaku juga beraksi di 11 TKP berbeda di Pangkalpinang yakni dua lokasi di Kelurahan Pasar Padi, Kelurahan Temberan, Jalur Dua Taman Dealova, Semabung Lama, depan Informa, Bukit Merapin, Kacang Pedang, Pasir Putih, Semabung Lama depan Masjid Al-Khosyiun dan daerah Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru.
“Selain mengaman tersangka, alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit knalpot mobil hasil curian, 1 paket alat bengkel untuk membongkar katalis knalpot, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol F 1486 YP dan uang Rp100 ribu sisa hasil penjualan katalis knalpot,” pungkas Singgih.(dom007)