KILASBABEL.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menggantikan Arief Prasetyo Adi.
Prasetyo, menyebut keputusan tersebut diambil karena fungsi dan tugas Bapanas selama ini memiliki keterkaitan erat dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jadi begini, bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian dan karena mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian, ujar Prasetyo di kediaman Presiden Prabowo, kawasan Kertanegara, Jakarta, Minggu malam.
Ia mengatakan, koordinasi antara Bapanas dan Kementan selama ini berjalan selaras, sehingga penunjukan Amran dinilai sebagai langkah efisien untuk memperkuat tata kelola pangan nasional.
Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan,” katanya menambahkan.
Terkait kabar menurunnya mutu beras di pasaran, Prasetyo menyebut tidak ada laporan langsung kepada Presiden, namun pemerintah tetap menjadikan hal itu sebagai perhatian utama.
Memang itu menjadi fokus Kementan dan teman-teman di Bulog bagaimana memperbaiki manajemen penyimpanan. Gudang-gudang kita perlu perbaikan dan penambahan, termasuk pembangunan gudang baru di 100 tempat, katanya.
Ia menambahkan, Presiden juga telah meminta dukungan TNI dan Polri untuk membantu pembangunan gudang inovasi pangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penguatan cadangan pangan bisa menjangkau hingga ke tingkat desa.
Sentra-sentra penghasil pangan untuk kita galakkan kembali seperti dulu. Kita harus punya lumbung pangan atau lumbung padi di setiap desa masing-masing sehingga kita betul-betul mandiri pangan, ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo resmi menunjuk Mentan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggantikan Arief Prasetyo Adi.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116/P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional yang diteken Kepala Negara pada 9 Oktober 2025. (*)