KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Seorang pria bernama Adio Firgiawan (33) ditangkap Polsek Bukit Intan pada Senin (24/11/2025) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modusnya, pelaku berpura-pura ingin pijat di sebuah panti pijat di kawasan Semabung Lama, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 04.50 WIB. Pelaku mendatangi panti pijat dan memanggil korban, Maulidya alias Adel (30), dengan maksud meminta layanan pijat.
“Pelaku datang dan membuka rolling door, lalu mengetuk pintu sambil memanggil korban. Ia beralasan ingin pijat dan menawarkan bayaran Rp 300.000,” ujar Kompol Yosyua, Selasa (26/11/2025).
Baca Juga: Kapolsek Bukit Intan Pimpin Patroli Malam hingga Dini Hari, Amankan Wilkum dari Aksi 3C dan Narkoba
Korban yang tidak mengenal pelaku, kemudian mempersilakan pelaku masuk ke dalam bilik kamar panti pijat. Setelah selesai melayani pelaku, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
“Saat korban kembali ke kamar, ia mendapati kamarnya sudah berantakan. Tasnya terbuka dan dompetnya hilang,” lanjut Kapolsek.
Korban kemudian berteriak dan berusaha menghalangi pelaku yang mencoba melarikan diri. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Pelaku bahkan sempat menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi, kepala, dan bahu.
“Pelaku kemudian keluar dari panti pijat menuju motornya. Korban terus berusaha mengejar hingga akhirnya terseret sekitar 5 meter di depan ruko baby shop,” jelas Kompol Yosyua.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di bagian tulang kering, sakit di kepala bagian belakang, bahu kanan, dan pipi kanan. Kerugian yang dialami korban berupa uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan cincin emas senilai Rp 1.800.000, dengan total kerugian Rp 3.300.000.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm GM putih dengan motif kartun, sandal Nike warna kombinasi hitam dan hijau, topi hitam dengan tulisan “Flore”, kaos hitam polos dengan tulisan “Important Thing” dan video CCTV.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Bukit Intan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara,” pungkas Kompol Yosyua.(eno)







