Dua Personel Polres Pangkalpinang Dipecat

oleh -341 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Dua personel Polres Pangkalpinang yakni Bripka Handrian Fajar dan Brugadir M Firmansyah Prabuanata resmi dipecat.

Pemecatan keduanya dilaksanakan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (17/1) pagi.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangja Belitung Nomor : Kep/432/XII/2021 tentang PTDH, Bripka Handrian Fajar Sakti diketahui melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (f) angka 2 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Pasal 21 ayat 4 Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangja Belitung Nomor : Kep/358/IX/2021 tentang PTDH, Brigadir M Firmansyah Prabuanata melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (d)  Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Sementara informasi yang diperoleh latansanews.com, Bripka Handrian Fajar Sakti diduga telah beberapa kali melakukan pelanggaran asusila, sedangkan Brigadir M Firmansyah Prabuanata diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara yang dilaksanakan kali ini adalah merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Katanya, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personil Polres Pangkalpinang tersebut adalah realisasi penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak  lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Pangkalpinang. Untuk itu, saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh personil Polres Pangkalpinang untuk merenungi peristiwa yang sangat merugikan ini, tidak terulang di masa yang akan datang, namun tidak menutup kemungkinan apabila keadaan itu harus memaksa demikian, maka dengan terpaksa pula harus tegakkan dengan seadil adilnya oleh karena masih ada rekan rekan kita yang sampai saat ini masih dalam proses kearah yang seperti ini,” pungkas Kapolres.(dom007)

 

Foto : Istimewa

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.