KILASBABEL.COM – Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu serahkan sertifikat tiga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Hukum dan HAM Bangka Belitung kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, bertempat di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin (15/5).
Mewakili bupati, Sertifikat diterima langsung oleh Kapala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Basel Firmansyah, SH, MM dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta Tahun 2023.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Basel Firmansyah, SH, MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali memperoleh Tiga Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yaitu Kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki.
“Kita berharap dengan diterimanya Sertifikat KIK ini dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik di dalam maupun diluar Bangka Selatan. Sebagai keunikan khas daerah yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan. Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelktual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya,” ujarnya.
Selanjutnya, Firmansyah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap karya cipta ini sangatlah penting, tak hanya Kekayaan Intektual Komunal yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
“Kembali kita berharap diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan,” imbuhnya.
Sementara, Pamong Budaya Dindikbud Basel Dwikki Ogi Dhaswara, S.Sos mengatakan bahwa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat. Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tutupnya. (SP)
Editor : Putra Nalendra